← Kembali ke daftar artikel

Aturan Lalu Lintas soal Boncengan Anak yang Sering Diabaikan Orang Tua

Edukasi Keselamatan
15 Jun 2026 Tim ZATRA
Ringkasan Artikel

Aturan hukum Indonesia tentang membonceng anak di motor — dari kewajiban helm SNI, jumlah penumpang, hingga yang paling sering dilanggar tanpa disadari.

⏱ Waktu baca: ~2 menit · 401 kata

Aturan Lalu Lintas soal Boncengan Anak yang Sering Diabaikan Orang Tua

Membonceng anak di motor bukan hanya soal keselamatan secara praktis — ada aspek hukum yang perlu dipahami orang tua. Beberapa aturan sering diabaikan bukan karena tidak mau patuh, tapi karena tidak tahu. Artikel ini merangkum apa yang diatur dalam regulasi lalu lintas Indonesia terkait membonceng.

Dasar Hukum

Peraturan utama yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor di jalan adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang relevan dengan membonceng anak:

  • Pasal 57 dan 106: mengatur kewajiban penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang
  • Pasal 61: mengatur jumlah penumpang kendaraan bermotor

Kewajiban Helm untuk Penumpang Termasuk Anak

Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Ini berlaku untuk semua penumpang, termasuk anak-anak.

Artinya: tidak ada pengecualian untuk anak kecil. Membiarkan anak di boncengan tanpa helm SNI melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi.

Jumlah Penumpang Motor

Motor roda dua hanya boleh mengangkut satu penumpang (total 2 orang: pengendara + 1 penumpang). Membawa 2 anak sekaligus di boncengan melanggar aturan ini, selain juga sangat berbahaya.

Aturan yang Paling Sering Diabaikan

  • Anak tanpa helm: "Cuma sebentar" atau "anak masih kecil" bukan alasan yang diakui secara hukum maupun keselamatan.
  • Dua anak di boncengan: Ini sangat umum terjadi saat antar jemput sekolah, padahal melanggar hukum dan sangat membahayakan.
  • Anak di posisi depan pengendara: Tidak ada aturan eksplisit yang melarang ini secara spesifik, tapi posisi ini melanggar keselamatan dasar karena menghalangi pandangan dan kontrol pengendara.
  • Helm tidak dikancing: Helm yang tidak dikancing tali pengikatnya sama dengan tidak memakai helm — tidak memberikan perlindungan saat benturan.

FAQ

Apakah ada aturan usia minimal anak boleh dibonceng motor?
UU LLAJ No. 22/2009 tidak menetapkan batas usia minimum secara eksplisit. Regulasi berfokus pada kewajiban helm SNI dan jumlah penumpang. Namun rekomendasi keselamatan dari praktisi kesehatan anak umumnya menyarankan tidak sebelum anak bisa duduk tegak mandiri dan memenuhi kriteria kesiapan fisik.
Berapa denda jika ketahuan tidak memakai helm untuk penumpang?
Berdasarkan UU LLAJ, pelanggaran helm dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan. Namun hukuman ini tidak ada artinya dibandingkan risiko cedera yang bisa terjadi.

Artikel Terkait

Produk Terkait

Lihat Semua Produk
Tim ZATRA
Tim Konten & Digital Marketing · Vanjogja Digital

Vanjogja Digital adalah tim spesialis website untuk bisnis jasa UMKM di Indonesia. Kami telah membantu 100+ bisnis lokal online dengan sistem pesanan, pembayaran, dan konten yang dikelola sendiri — tanpa keahlian teknis. Artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman langsung mendampingi klien UMKM.

✅ 5+ tahun pengalaman ✅ 100+ klien UMKM ✅ Berbasis di Yogyakarta
Koneksi internet terputus - pastikan perangkat Anda terhubung ke jaringan.